You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Bappeda DKI Konsultasikan Drap Renstra Pada SKPD
photo Doc - Beritajakarta.id

Bappeda DKI Konsultasikan Penyusunan Draf Renstra 2018-2022

Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) DKI Jakarta, menggelar konsultasi pembahasan penyusunan draf rencana strategis (Renstra) 2018 -2022 dengan beberapa satuan kerja perangkat daerah (SKPD) seperti Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Gulkarmat), Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik (Kominfotik), Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) serta Satpol PP.


Kasubid Tata Praja Bidang Pemerintahan Bappeda DKI Jakarta, Dany Sumirat mengatakan, kegiatan ini dilakukan agar masing-masing SKPD dalam penyusunan draf Renstra 2018-2022,  memperhatikan nomenklatur kegiatan dan indikator kinerja output.

"Kami ingin SKPD memperhatikan indikator nomenklatur kegiatan dan indikator kinerja output dalam menyusun draf rencana strategis," ujar Dany, Senin (5/3).

Dewan Dukung Kerja Sama Pemprov DKI dengan Arab Saudi

Selain itu, lanjut Dany, konsultasi ini juga bertujuan agar masing-masing SKPD nantinya dapat mengklasifikasi usulan draf rencana strategis yang akan dijabarkan pada rencana kerja 2019.

"Diharapkan dengan konsultasi ini masing-masing SKPD dapat menjalankan dan menyusun program dengan  terencana dan rapi," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1186 personAnita Karyati
  2. Kelurahan Tanjung Duren Selatan Panen 14 Kilogram Sayuran

    access_time04-08-2026 remove_red_eye1168 personBudhi Firmansyah Surapati
  3. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye952 personFakhrizal Fakhri
  4. Pelaku Usaha Ikan Hias Dilatih Budi Daya Ramah Lingkungan

    access_time04-08-2026 remove_red_eye940 personAnita Karyati
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye850 personBudhi Firmansyah Surapati